*** Celebrating The 10th Years Annyversary Sentral Sistem Consulting ***

Clean Development Mechanism (CDM)

        CDM adalah sebuah mekanisme dimana negara-negara yang tergabung di dalam Annex 1(lihat lampiran 1), yang memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi gas-gas rumah kaca sampai angka tertentu per tahun 2012 seperti yang telah diatur dalam Protokol Kyoto, membantu negara-negara non-Annex 1 untuk melaksananakan proyek-proyek yang mampu menurunkan atau menyerap emisi setidaknya satu dari enam jenis gas rumah kaca (lihat Box 3.1). Negara-negara non-Annex 1 yang dimaksud adalah yang menandatangani Protokol Kyoto namun tidak memiliki kewajiban untuk menurunkan emisinya. Satuan jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) yang bisa diturunkan dikonversikan menjadi sebuah kredit yang dikenal dengan istilah Certified Emissions Reduction (CERs) - satuan reduksi emisi yang telah disertifikasi.

  • Negara-negara Annex 1 dapat memanfaatkan CER ini untuk membantu mereka memenuhi target penurunan emisi seperti yang diatur di dalam protokol (UNFCCC) Clean Development Mechanism (Mekanisme Pengembangan Bersih) merupakan realisasi protokol Kyoto yang tertuang dalam agenda "Flexible Mechanism" yang terdiri dari tiga kategori yaitu "Joint Implementation" (Implementasi Bersama), "Emmission Trading" (Perdagangan Emisi), dan Clean Development Mechanism (Mekanisme Pembangunan Bersih).

    Mekanisme Pembangunan Bersih mencakup tiga kategori implementasi yaitu "Clean Production" (Produksi Bersih), "Saving Energy" (Penghematan Energi) dan "Fuel Switching" (Pengalihan Bahan Bakar). Realisasi program CDM adalah melakukan reduksi emisi gas rumah kaca serta sekuestrasi (penyerapan karbon) melalui penanaman pohon di lahan produksi yang mengalami eksploitasi berlebihan.


  • CDM (Mekanisme Pembangunan bersih) menitikberatkan pengurangan emisi gas CO2 pada setiap proses di industri dan menyampaikan pencapaian yang diperoleh ke instansi terkait untuk mendapatkan insentif dari hasil diatas dari negara negara yang masuk dalam Annex-1. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan beberapa negara yang mengeluarkan emisi gas dari kegiatan industrinya diatas ambang batas yang dipersyaratkan oleh lembaga dunia yang dituangkan dalam Kyoto Protocol, dan negara berkembang salah satunya adalah indonesia akan mendapatkan insentif dari aktifitas pengurangan emisi gas di industri yang mampu menjalankan CDM.

Dengan banyaknya kegiatan yang telah ada yang dalam konteks ini dikategorikan dalam kegiatan "business-as-usual" baik di sektor energi maupun sektor kehutanan, proyek CDM dapat membuka kemungkinan yang luas dalam mengurangi dan mencegah emisi GRK.

Hasil dari NSS mengindikasikan bahwa potensi CDM sektor energi sekitar 2,1 % dari total 1200 juta ton CO2 emisi Indonesia per tahun. Dengan demikian potensi CDM sektor energi sebesar 25,2 juta ton CO2 per tahun dengan harga US $ 1,83 per ton.

Pilihan kegiatan mitigasi yang paling memungkinkan antara lain : energi panas bumi (geothermal energy), gas flaring, integrated combined cycle, penggantian bahan bakar (fuel switching), cogeneration dan sistem pemanas (heating systems). Di sektor kehutanan, hasil NSS menunjukkan bahwa sekitar 5,5 giga ton CO2 dapat diserap melalui kegiatan aforestasi dan reforestasi pada lahan sekitar 32,5 juta ha. Diperkirakan 50 % dari luasan tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan proyek CDM, dengan demikian areal yang dapat dijadikan proyek CDM sekitar 16 juta ha, setara dengan 2,75 giga ton CO2 carbon sink dengan potensi sekitar 184 juta ton CO2 per tahun.

Di dalam program prioritas Departemen kehutanan, CDM merupakan mekanisme yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program kehutanan nasional seperti rehabilitasi lahan dan kegiatan penanaman hutan terdegradasi yang sangat luas. Secara keseluruhan program prioritas Departemen Kehutanan tersebut meliputi : pengentasan kemiskinan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan atau dekat hutan, pemberantasan illegal logging, pelaksanaan pengelolaan hutan lestari melalui sertifikasi hutan dan sistem lacak balak, membangun hutan tanaman, rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan, restrukturisasi sektor kehutanan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pemantapan kawasan hutan.

CDM yang merupakan mekanisme internasional untuk mengurangi emisi GRK tidak cukup sederhana untuk dengan mudah diikuti oleh para pihak yang berminat. Ketentuan yang diatur di tingkat internasional baik teknis maupun non-teknis cukup banyak dan harus diterjemahkan serta disesuaikan dengan peraturan-perundangan di tingkat nasional. Proyek CDM juga harus mematuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Banyaknya isu teknis dan non-teknis dalam implementasi CDM merupakan salah satu pertimbangan dibuatnya buku petunjuk ini. Buku ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk praktis tentang potensi proyek CDM dan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam implementasi CDM energi dan non-energi di Indonesia.

Komunikasi nasional pertama Indonesia untuk UNFCCC meliputi inventarisasi emisi gas rumah kaca Indonesia tahun 1994 (MOE 1998), sebagai informasi resmi terbaru mengenai profil emisi gas rumah kaca Indonesia.7 Namun, beberapa pengecualian dibuat, terutama di sektor kehutanan, dikarenakan tidak tersedianya informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Inventarisasi gas rumah kaca meliputi CO2, metan (CH4), karbon monoksida (CO), natrium oksida (N2O), dan nitrogen oksida (NOx). Hanya gas rumah kaca yang relevan terhadap mekanisme Kyoto, yaitu mencakup semua gas rumah kaca kecuali CO, yang dibahas dalam bagian ini. Sumber utama emisi CO2 pada tahun 1994 adalah sektor kehutanan dan energi. Kedua sektor ini menyumbang sekitar 97 persen dari total emisi CO2. Emisi CO2 dari sektor kehutanan terjadi sebagian besar akibat dari terbakarnya biomass selama aktivitas konversi padang rumput dan hutan. Sumber utama emisi CH4 adalah sektor pertanian (51%), dimana sebagian besar emisi dihasilkan dari sawah. N2O sebagian besar dihasilkan oleh sektor pertanian, meliputi 86 persen dari total emisi N2O, sementara sumber utama NOx adalah sektor energi (88%).
Back